Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data dilakukan untuk menyeleksi data yang telah terhimpun/terverifikasi guna disesuaikan dengan hasil klarifikasi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data hasil Pengawasan di daerah pemilihan; b. hasil kunjungan kerja; dan c. hasil kegiatan pada kantor DPD.
Koreksi Anda