Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan data dilakukan untuk menyeleksi data yang telah terhimpun/terverifikasi guna disesuaikan dengan hasil klarifikasi sebagai bahan penyusunan laporan hasil Pengawasan.
(2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. data hasil Pengawasan di daerah pemilihan;
b. hasil kunjungan kerja; dan
c. hasil kegiatan pada kantor DPD.
Koreksi Anda
