Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. objek dan aspek kegiatan Pengawasan; b. pelaksanaan fungsi Pengawasan serta penjaringan aspirasi dan informasi; c. pengolahan data hasil Pengawasan; d. keluaran dan tindak lanjut hasil Pengawasan; dan e. penggunaan teknologi dan informasi.
Koreksi Anda