Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERATURAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR I TAHUN 2024 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan ini bertujuan: a. sebagai pedoman tata cara dalam melaksanakan fungsi Pengawasan; dan b. untuk menjamin penyelenggaraan fungsi Pengawasan DPD agar berjalan secara sistematis, terencana, terarah, efektif, dan efisien sesuai kewenangan kelembagaan.
Koreksi Anda