Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak keuangan dan administratif. (2) Selain hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPD dan Anggota mendapatkan hak atas jaminan kesehatan sebagai pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPR.
Koreksi Anda