Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan DPD dan Anggota mempunyai hak protokoler sebagai pejabat negara. (2) Sekretariat Jenderal mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan bagi Pimpinan DPD dan Anggota dalam acara kenegaraan dan/atau acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda