Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota mempunyai hak membela diri. (2) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
Koreksi Anda