Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Setiap Anggota mempunyai hak membela diri.
(2) Anggota yang diduga melakukan pelanggaran sumpah/janji, kode etik, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota diberi kesempatan untuk membela diri dan/atau memberikan keterangan kepada Badan Kehormatan.
Koreksi Anda
