Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota dari daerah provinsi yang sama. (2) Dalam hal calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota, digantikan oleh calon Anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya. (3) Masa jabatan Anggota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan Anggota yang digantikannya.
Koreksi Anda