Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Anggota berhak menyampaikan usul dan pendapat
mengenai suatu hal yang sedang dibicarakan atau yang tidak dibicarakan dalam sidang atau rapat.
(2) Usul dan pendapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diformulasikan ke dalam pendapat atau rekomendasi Alat Kelengkapan atau DPD terhadap suatu permasalahan yang dibahas dalam sidang dan/atau rapat.
(3) Pelaksanaan hak Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di luar sidang dan/atau rapat dapat disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPD kepada pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
