Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota mempunyai hak bertanya. (2) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan atau bersama-sama. (3) Hak bertanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan sesuai dengan agenda rapat atau sidang.
Koreksi Anda