Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Setelah pengucapan sumpah/janji, Anggota menandatangani Pakta Integritas yang berisi:
a. bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
b. bersedia ditugaskan DPD sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
c. tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d. bersedia melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. tidak menerima dan/atau memberi imbalan atau hadiah dari pihak lain, secara melawan hukum terkait tugas dan kewajibannya termasuk Pimpinan Alat Kelengkapan; dan
f. menaati sanksi atas pelanggaran karena tidak
memenuhi kewajiban sebagai Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan/atau Kode Etik.
(2) Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan kepada masyarakat oleh Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
