Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota yang telah mengucapkan sumpah/janji menandatangani formulir sumpah/janji yang telah disiapkan. (2) Dalam hal Anggota berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Pimpinan DPD dalam sidang paripurna terdekat atau sidang paripurna luar biasa. (3) Pimpinan DPD memberitahukan secara tertulis mengenai pengucapan sumpah/janji susulan kepada Anggota yang belum mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan jadwal pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda