Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB
Teks Saat Ini
(1) Anggota dari setiap daerah provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan PRESIDEN.
(3) Anggota dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi atau di daerah pemilihannya.
(4) Masa jabatan Anggota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat Anggota yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Koreksi Anda
