Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
DPD mempunyai wewenang dan tugas: a. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR; b. ikut membahas rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. menyusun dan menyampaikan daftar inventarisasi masalah rancangan UNDANG-UNDANG yang berasal dari DPR atau yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan dan agama; f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan UNDANG-UNDANG APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR untuk ditindaklanjuti; g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan APBN; h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan Anggota BPK; i. menyusun Prolegnas yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah; j. melakukan Pemantauan dan Evaluasi atas rancangan Perda dan Perda; dan k. melakukan Pemantauan dan Peninjauan terhadap UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda