Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA TERTIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Dewan Perwakilan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 5. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu PRESIDEN yang memimpin kementerian. 6. Anggota DPD yang selanjutnya disebut Anggota adalah wakil daerah provinsi yang terpilih dalam pemilihan umum. 7. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 10. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 11. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah KPU sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai penyelenggara pemilihan umum. 12. Kegiatan Anggota di Daerah adalah kegiatan Anggota dalam masa sidang/di luar masa sidang untuk melaksanakan fungsi, tugas, wewenang, dan/atau hak Anggota. 13. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan daerah provinsi, peraturan daerah kabupaten/kota termasuk peraturan daerah istimewa Yogyakarta, peraturan daerah khusus/peraturan daerah Provinsi Papua dan Papua Barat, Qanun Nangroe Aceh Darussalam, dan Qanun Kabupaten/Kota. 14. Program Legislasi Nasional yang selanjutnya disebut Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UNDANG-UNDANG yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR. 16. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang. 17. Rehabilitasi adalah pemulihan hak Anggota berdasarkan putusan pengadilan dan/atau keputusan Badan Kehormatan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada kedudukan semula yang menyangkut kehormatan, nama baik, atau hak-hak lain. 18. Pemantauan dan Evaluasi adalah kegiatan menghimpun, mengamati, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengkaji rancangan Perda dan Perda yang berpotensi bertentangan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan untuk menjadi bahan rekomendasi. 19. Pemantauan dan Peninjauan adalah kegiatan untuk mengamati, mencatat, dan menilai atas pelaksanaan UNDANG-UNDANG yang berlaku sehingga diketahui ketercapaian hasil yang direncanakan, dampak yang ditimbulkan, dan kemanfaatannya bagi Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 20. Daerah Persiapan adalah adalah bagian dari satu atau lebih daerah yang bersanding yang dipersiapkan untuk dibentuk menjadi daerah baru. 21. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 22. Sekretariat Jenderal DPD yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal adalah Sistem Pendukung DPD yang berkedudukan sebagai kesekretariatan lembaga negara. 23. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda