Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan :
1. Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
3. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi, selanjutnya disingkat KPU Provinsi, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
5. Komisi Independen Pemilihan, selanjutnya disingkat KIP, adalah KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota yang merupakan bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan pemilihan umum PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1604 3
6. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota, adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
7. Panitia Pemilihan Kecamatan, selanjutnya disingkat PPK, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
8. Panitia Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat PPS, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
9. Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disingkat PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
12. Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
13. Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
16. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
17. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP, adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
19. Kode Etik Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disebut Kode Etik, adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
20. Pengaduan dan/atau Laporan adalah Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diajukan secara tertulis kepada DKPP.
21. Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat dan/atau pemilih yang mengajukan pengaduan dan/atau laporan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
22. Teradu dan/atau Terlapor adalah Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi, Anggota KIP Aceh, Anggota KIP Kabupaten/Kota, Anggota KPU Kabupaten/Kota, Anggota PPK, Anggota PPS, Anggota PPLN, Anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, Anggota Panwaslu Kecamatan, Anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau Anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
23. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut rekomendasi DPR adalah rekomendasi dari pimpinan DPR tentang dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang ditujukan kepada DKPP.
24. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh DKPP untuk melakukan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
25. Acara Pemeriksaan adalah kegiatan memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Tim Pemeriksa di daerah.
26. Resume Pemeriksaan adalah pendapat akhir atau kesimpulan masing- masing anggota tim pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
27. Sekretariat adalah Biro Administrasi DKPP yang melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
28. Hari adalah hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1604 5
(1) Tugas Tim Pemeriksa meliputi:
a. Mengikuti Rapat Tim Pemeriksa;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Melaksanakan Acara Pemeriksaan;
c. Membuat Resume Pemeriksaan; dan
d. Membuat Laporan Tim Pemeriksa antara lain notulensi rapat, risalah pemeriksaan, dan berita acara pemeriksaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa berwenang:
a. Memanggil para pihak, saksi, ahli dan pihak terkait;
b. Mengambil sumpah saksi dan/atau ahli yang akan memberikan keterangan dan/atau pendapat dalam Acara Pemeriksaan;
c. Meminta keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait, dan/atau pendapat ahli;
d. Memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan dalam Acara Pemeriksaan; dan
e. Meminta alat bukti dan barang bukti lainnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Tim Pemeriksa berkewajiban:
a. melaksanakan semua kegiatan secara efektif dan efisien;
b. memelihara netralitas, imparsialitas, dan asas-asas penyelanggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan demokratis;
c. menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya;
d. melaksanakan keputusan DKPP;
e. mengundurkan diri sebagai Anggota Tim Pemeriksa apabila terdapat benturan kepentingan terhadap perkara dan/atau pihak- pihak yang terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang ditanganinya;
f. tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya;
g. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang dan jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung;
h. menolak untuk menerima uang, barang, dan/atau jasa atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berperkara;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013 No.1604 7
i. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain;
j. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang terkait dengan perkara;
k. mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan perkara yang ditangani dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
l. mencegah atau melarang suami/isteri, anak, dan setiap individu yang memiliki pertalian darah/semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami/isteri yang sudah bercerai dibawah pengaruh, petunjuk, atau kewenangan yang bersangkutan, untuk meminta atau menerima janji, hadiah, hibah, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau bantuan apapun dari pihak yang berkepentingan dengan perkara;
m. menyatakan secara terbuka dalam rapat Tim Pemeriksa apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan pihak yang berperkara;
n. menjaga dan memelihara nama baik, kehormatan, dan kewibawaan DKPP; dan
o. menjaga rahasia yang dipercayakan kepadanya, termasuk hasil rapat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.