Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli wajib: a. melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan penuh tanggung jawab; b. mematuhi tata tertib yang berlaku di lingkungan Sekretariat DKPP; c. menggunakan pakaian dan kelengkapan atribut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Sekretariat DKPP; d. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang; e. berkoordinasi dengan Ketua dan Anggota DKPP dalam melaksanakan tugas; f. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan di ruang publik terkait dengan perkara yang sedang diperiksa; dan g. menjaga rahasia jabatan dan rahasia negara.
Koreksi Anda