Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli berhak: a. mendapatkan honorarium perbulan dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. mendapatkan cuti. (2) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Ketua DKPP setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda