Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Teks Saat Ini
(1) Tenaga Ahli berhak:
a. mendapatkan honorarium perbulan dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. mendapatkan cuti.
(2) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh Ketua DKPP setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
