Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli bertugas:
a. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji atau memverifikasi administrasi dan materiel laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
b. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
c. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
d. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam menyusun putusan hasil sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
e. melakukan supervisi tindak lanjut putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
f. mendampingi Ketua dan Anggota DKPP dalam menjalankan tugas kelembagaan;
g. mengkaji perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DKPP;
h. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam perumusan analisis kebijakan, pertimbangan, dan rekomendasi pemecahan masalah terhadap manajemen krisis dan isu terkait citra kelembagaan DKPP; dan
i. melaksanakan instruksi dan tugas substansi lain yang diberikan oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Koreksi Anda
