Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Ahli bertugas: a. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji atau memverifikasi administrasi dan materiel laporan dan/atau pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam mengkaji perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; c. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; d. membantu Ketua dan Anggota DKPP dalam menyusun putusan hasil sidang pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; e. melakukan supervisi tindak lanjut putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; f. mendampingi Ketua dan Anggota DKPP dalam menjalankan tugas kelembagaan; g. mengkaji perkembangan isu strategis yang dapat mempengaruhi kinerja DKPP; h. memberikan saran, masukan, pertimbangan, dan rekomendasi dalam perumusan analisis kebijakan, pertimbangan, dan rekomendasi pemecahan masalah terhadap manajemen krisis dan isu terkait citra kelembagaan DKPP; dan i. melaksanakan instruksi dan tugas substansi lain yang diberikan oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Koreksi Anda