Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa hubungan kerja Tenaga Ahli berakhir karena: a. berakhirnya masa perjanjian kerja; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; atau d. diberhentikan. (2) Tenaga Ahli diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebabkan karena: a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban; c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; d. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Tenaga Ahli; e. melanggar kode etik dan pedoman perilaku DKPP; f. menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik; dan/atau g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Tenaga Ahli. (3) Pengakhiran masa hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris DKPP atas usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
Koreksi Anda