Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Teks Saat Ini
(1) Masa hubungan kerja Tenaga Ahli berakhir karena:
a. berakhirnya masa perjanjian kerja;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri; atau
d. diberhentikan.
(2) Tenaga Ahli diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disebabkan karena:
a. melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban;
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Tenaga Ahli;
e. melanggar kode etik dan pedoman perilaku DKPP;
f. menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Tenaga Ahli.
(3) Pengakhiran masa hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris DKPP atas usulan Ketua dan/atau Anggota DKPP.
Koreksi Anda
