Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Anggota DKPP memberikan penilaian kinerja Tenaga Ahli berdasarkan pada aspek produktivitas kerja serta pelaksanaan tugas dan kewajiban. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap tahun dan akhir periode perjanjian kerja. (3) Hasil penilaian menjadi acuan untuk keberlanjutan Perjanjian Kerja masing-masing Tenaga Ahli. (4) Tenaga Ahli yang mendapatkan nilai rata-rata penilaian kinerja paling rendah 70 (tujuh puluh) dapat ditetapkan kembali menjadi Tenaga Ahli. (5) Pedoman penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua DKPP.
Koreksi Anda