Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Teks Saat Ini
(1) Masa hubungan kerja Tenaga Ahli paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Masa hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan perjanjian kerja.
(3) Masa hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diperpanjang kembali sepanjang memiliki kinerja yang baik dan sesuai kebutuhan.
(4) Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal memuat:
a. tugas;
b. target kinerja;
c. masa perjanjian kerja;
d. hak dan kewajiban;
e. larangan; dan
f. sanksi.
Koreksi Anda
