Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Tenaga Ahli yang lulus rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat menjadi Tenaga Ahli. (2) Pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris DKPP.
Koreksi Anda