Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Teks Saat Ini
(1) Calon Tenaga Ahli yang lulus rekrutmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diangkat menjadi Tenaga Ahli.
(2) Pengangkatan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Keputusan Sekretaris DKPP.
Koreksi Anda
