Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengumuman rekrutmen Tenaga Ahli;
b. seleksi dokumen administrasi;
c. psikotes dan tes kompetensi bidang;
d. wawancara oleh Ketua dan Anggota DKPP;
e. penetapan hasil seleksi melalui rapat pleno Ketua dan Anggota DKPP; dan
f. pengumuman Tenaga Ahli terpilih.
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. surat pernyataan bermaterai setia kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. surat pernyataan bermaterai tidak sedang menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik;
d. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
f. daftar riwayat hidup yang memuat pas foto terbaru;
dan
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
Koreksi Anda
