Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan oleh Sekretariat DKPP secara transparan dan akuntabel.
Koreksi Anda
Rekrutmen Tenaga Ahli dilakukan oleh Sekretariat DKPP secara transparan dan akuntabel.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran