Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang TENAGA AHLI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Dewan ini yang dimaksud dengan: 1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 2. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 3. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. 4. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian dan pengalaman kerja dalam bidang telaah, kajian, analisis pertimbangan, dan rekomendasi kajian untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Ketua dan Anggota DKPP. 5. Ketua dan Anggota DKPP adalah Pimpinan DKPP yang berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ex officio dari unsur Komisi Pemilihan Umum, 1 (satu) orang ex officio dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan 5 (lima) orang tokoh masyarakat. 6. Sekretariat DKPP adalah unit kerja yang mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada DKPP. 7. Sekretaris DKPP adalah aparatur sipil negara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama yang bertugas memimpin Sekretariat DKPP.
Koreksi Anda