Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan DKPP bersifat final dan mengikat. (2) Penyelenggara Pemilu wajib melaksanakan putusan DKPP paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak putusan dibacakan. (3) Dalam hal putusan DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap, jajaran KPU dan/atau Bawaslu memberhentikan sementara sebelum surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan. (3a) Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan wajib mengawasi dan melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan Putusan DKPP. 17. Diantara pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 42A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda