Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Rapat Pleno Putusan dijadwalkan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah sidang pemeriksaan dinyatakan ditutup.
(2) Rapat Pleno Putusan dilakukan secara tertutup yang dihadiri paling sedikit 5 (lima) orang dari 7 (tujuh) anggota DKPP.
(2a) Dalam hal tertentu, pleno putusan DKPP dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DKPP yang tidak menjadi para pihak dalam perkara.
(3) Rapat Pleno Putusan mendengarkan penyampaian hasil Persidangan.
(4) DKPP mendengarkan pertimbangan para anggota DKPP untuk selanjutnya MENETAPKAN putusan.
(5) Dalam hal anggota DKPP tidak dapat menghadiri Rapat Pleno Putusan, anggota DKPP yang tidak hadir menyampaikan pendapat tertulis untuk dibacakan dalam Rapat Pleno Putusan.
(6) Dalam hal anggota DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak menyampaikan pendapat secara tertulis, dianggap menyetujui keputusan Rapat Pleno.
(7) Penetapan keputusan dalam Rapat Pleno Putusan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk mufakat dalam penetapan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) maka dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
(9) Dalam hal terjadi perbedaan dalam pengambilan keputusan menyangkut hal ikhwal yang luar biasa, setiap anggota majelis yang berpendapat berbeda dapat menuliskan pendapat yang berbeda sebagai lampiran putusan.
15. Diantara ayat (4) ayat (5) Pasal 37 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
