Koreksi Pasal 16A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Pengaduan dan/atau Laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang disampaikan kepada DKPP dan sudah memenuhi syarat administrasi diberikan nomor pengaduan dan dicatat dalam buku penomoran pengaduan.
11. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 17 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
