Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diadukan dan/atau dilaporkan kepada Bawaslu, verifikasi administrasi dilakukan oleh Bawaslu. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan belum memenuhi syarat administrasi, Bawaslu wajib memberitahukan kepada Pengadu dan/atau Pelapor untuk melengkapi dan/atau memperbaiki. (4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bawaslu secara tertulis paling lama 3 (tiga) Hari sejak Pengaduan dan/atau Laporan diterima. (5) Pengadu dan/atau Pelapor harus melengkapi dan/atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterima. (6) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan memenuhi syarat administrasi, Bawaslu wajib menyampaikan berkas Pengaduan dan/atau Laporan kepada DKPP dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari. (7) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, Bawaslu menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal KPU. (8) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, Bawaslu melakukan verifikasi dengan berpedoman pada mekanisme internal Bawaslu. 8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 15 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni, ayat (2a), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda