Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan verifikasi administrasi oleh DKPP. (2) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kelengkapan syarat Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7. (3) Dihapus. (4) Dihapus. (5) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota PPLN, dan/atau anggota KPPSLN, DKPP menyampaikan kepada KPU untuk proses verifikasi. (6) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor hanya menguraikan dugaan pelanggaran kode etik anggota Panwaslu LN, DKPP menyampaikan kepada Bawaslu untuk proses verifikasi. (7) Dalam hal Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP maka dilakukan verifikasi administrasi. (7a) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor bukan diajukan oleh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pengaduan dan/atau Laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (7b) Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor bukan Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 9A, pengaduan dan/atau laporan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (8) Pemberitahuan hasil verifikasi adminisitrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verfikasi administrasi. (8a) Pemberitahuan Pengaduan dan/atau Laporan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (7a) dan ayat (7b) disampaikan secara tertulis oleh DKPP kepada Pengadu dan/atau Pelapor paling lama 5 (lima) Hari setelah Pengaduan dan/atau Laporan dilakukan verifikasi administrasi. (9) Pengadu dan/atau Pelapor wajib melengkapi atau memperbaiki Pengaduan dan/atau Laporan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dalam hal Pengadu dan/atau Pelapor tidak melengkapi dan/atau memperbaiki dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pengaduan dan/atau Laporan menjadi gugur dan dapat diajukan kembali sebagai Pengaduan dan/atau Laporan baru. 7. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda