Koreksi Pasal 9A
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANGPEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam hal Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang menjabat sebagai anggota PPK, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, dan Pengawas TPS, dapat diadukan dan/atau dilaporkan kepada DKPP jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik yang
dilakukan bersama Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
