Dalam Peraturan Dewan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila
dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota adalah Pemilihan untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
dan Wakil
secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
4. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.
5. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu di provinsi.
6. Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh dan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota adalah satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan KPU.
7. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
9. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu ditingkat desa atau nama lain/kelurahan.
10. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
11. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
12. Panitia Pengawas Pemilihan Provinsi Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan kelembagaan yang hierarkis dengan Bawaslu.
13. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
14. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
15. Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa atau nama lain.
16. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
17. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang
bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
18. Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, serta pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon Bupati dan Wakil Bupati, dan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan perseorangan untuk Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
19. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pemberitahuan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR.
20. Pengadu dan/atau Pelapor adalah Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang menyampaikan Pengaduan dan/atau Laporan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
21. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KIP Provinsi Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslih Provinsi Aceh, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslih Kabupaten/ Kota anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang
diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
22. Pihak Terkait adalah pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
23. Persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh DKPP untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran Kode Etik yang diadukan atau dilaporkan kepada DKPP.
24. Resume Sidang Pemeriksaan adalah pendapat akhir atau kesimpulan masing-masing anggota Tim Pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
25. Rapat Pleno Putusan adalah rapat permusyawaratan untuk mengambil putusan perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dilaksanakan secara tertutup oleh Ketua dan Anggota DKPP.
26. Tim Pemeriksa Daerah yang selanjutnya disingkat TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP yang keanggotaannya terdiri atas unsur DKPP, KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh dan Unsur Masyarakat.
27. Tim Pemeriksa adalah TPD yang melakukan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
28. Majelis Kehormatan DKPP, selanjutnya disebut Majelis Kehormatan adalah perangkat yang dibentuk oleh DKPP yang bersifat ad hoc untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik Anggota DKPP, Anggota TPD, dan Sekretariat.
29. Sekretariat adalah Sekretariat DKPP yang dikepalai oleh seorang Sekretaris.
30. Hari adalah hari kerja.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim Pemeriksa Daerah mempunyai wewenang:
a. memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu
Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota;
b. memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota PPK, Panwaslu Kecamatan, anggota PPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota KPPS, Pengawas TPS apabila dilakukan bersama anggota KPU Provinsi atau anggota KIP Provinsi Aceh, anggota Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau anggota KIP Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota; dan
c. dihapus
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pemeriksa Daerah dapat:
a. menghadirkan para pihak, saksi, ahli dan pihak terkait;
b. mengambil sumpah saksi dan/atau ahli yang akan memberikan keterangan dan/atau pendapat dalam Sidang Pemeriksaan;
c. meminta keterangan para pihak, saksi, dan pihak terkait, dan/atau pendapat ahli;
d. memeriksa dan mengesahkan alat bukti dan barang bukti yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan; dan
e. meminta alat bukti dan barang bukti tambahan lainnya.
4. Ketentuan Pasal 8 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: