Dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah satu kesatuan landasan norma moral, etis dan filosofis yang menjadi pedoman bagi perilaku penyelenggara pemilihan umum yang diwajibkan, dilarang, patut atau tidak
patut dilakukan dalam semua tindakan dan ucapan.
3. Pengaduan dan/atau Laporan adalah pengaduan dan/atau laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diajukan secara tertulis oleh penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan rekomendasi DPR.
4. Pengadu dan/atau Pelapor adalah penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, pemilih, dan/atau rekomendasi DPR yang menyampaikan pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
5. Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi, KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan, dan/atau anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
6. Verifikasi Administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan dan/atau laporan.
7. Verifikasi Materiil adalah pemeriksaan terhadap indikasi pelanggaran Kode Etik dari pengaduan dan/atau laporan.
8. Persidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik yang diadukan atau dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
9. Peserta Pemilu adalah Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu Partai Politik dan perseorangan.
10. Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik.
11. Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik atau perseorangan.
12. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang pada saat hari pemungutan suara berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
13. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon atau oleh pasangan calon perseorangan, yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
14. Masyarakat adalah setiap Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pemilih atau Kelompok masyarakat.
15. Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat adalah rekomendasi yang diterbitkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
16. Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PRESIDEN dan Wakil
PRESIDEN secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
17. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.
18. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di provinsi.
19. Komisi Independen Pemilihan yang selanjutnya disingkat KIP adalah KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan pemilihan umum PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota DPRA/DPRK, pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur,bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
20. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota.
21. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
22. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat desa atau nama lain/kelurahan.
23. Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
24. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
25. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
26. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
27. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
28. Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
29. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
30. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
31. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
32. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu.
33. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh DKPP untuk melakukan pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu di daerah.
34. Acara Pemeriksaan adalah kegiatan memeriksa perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh Tim Pemeriksa di daerah.
35. Resume Pemeriksaan adalah pendapat akhir atau kesimpulan masing-masing anggota tim pemeriksa terhadap hasil pemeriksaan perkara dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
36. Sekretariat adalah Biro Administrasi DKPP yang melekat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu.
37. Hari adalah hari kerja.
38. Pihak terkait adalah penyelenggara Pemilu dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.
2. Ketentuan ayat (1), huruf b ayat (2) dan ayat (3) Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:
(1) Putusan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno DKPP diucapkan dalam Persidangan dengan memanggil pihak Teradu dan/atau Terlapor, pihak Pengadu dan/atau Pelapor, dan/atau pihak terkait.
(2) Amar putusan DKPP dapat menyatakan:
a. Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima;
b. Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan/atau Pihak Terkait yang merupakan penyelenggara Pemilu terbukti melanggar; atau
c. Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar.
(3) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengadu dan/atau Pelapor, Teradu dan/atau Terlapor, dan/atau Pihak Terkait yang merupakan penyelenggara Pemilu terbukti melanggar, DKPP menjatuhkan sanksi berupa :
a. teguran tertulis;
b. pemberhentian sementara; atau
c. pemberhentian tetap.
(4) Dalam hal amar putusan DKPP menyatakan Pengaduan dan/atau Laporan tidak dapat diterima atau Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti melanggar, DKPP melakukan rehabilitasi kepada Teradu dan/atau Terlapor.
(5) DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan pelanggaran Kode Etik kepada pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KIP Aceh, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, Sekretariat KIP Kabupaten/Kota, Sekretariat PPK, serta Sekretariat PPS atau Sekretariat Jenderal Bawaslu dan Sekretariat Bawaslu Provinsi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat KPU dan/atau Sekretariat Bawaslu.
3. Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A sehingga berbunyi sebagai berikut: