Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara: a. langsung; atau b. tidak langsung. (2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada petugas penerima Pengaduan. (3) Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui: a. media elektronik; dan/atau b. media non-elektronik. (4) Penyampaian Pengaduan dan/atau Laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan melalui SIETIK. (5) Pedoman penggunaan SIETIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.
Koreksi Anda