Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengaduan dan/atau Laporan dapat disampaikan secara:
a. langsung; atau
b. tidak langsung.
(2) Pengaduan dan/atau Laporan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada petugas penerima Pengaduan.
(3) Pengaduan dan/atau Laporan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui:
a. media elektronik; dan/atau
b. media non-elektronik.
(4) Penyampaian Pengaduan dan/atau Laporan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dapat dilakukan melalui SIETIK.
(5) Pedoman penggunaan SIETIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Ketua DKPP.
Koreksi Anda
