Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 01 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BERACARA KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1404) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Dewan Kohormatan Penyelenggara Pemilihan Umum: a. Nomor 2 Tahun 2019 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 291); b. Nomor 1 Tahun 2021 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 188), diubah sebagai berikut: 1. Di antara angka 28 dan angka 29 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 28a sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda