Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Anggota Bidang Pengusahaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Anggota Bidang Pengusahaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan perumusan rekomendasi di bidang pengusahaan;
b. pelaksanaan pembinaan badan usaha di lingkungan Badan Pengusahaan Batam;
c. pemberian fasilitas untuk kegiatan pengusahaan aset yang dikelola; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
Koreksi Anda
