Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan kawasan dan investasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan lnvestasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengelolaan lahan;
b. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pelayanan penanaman modal dan lalu lintas barang;
c. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pembangunan infrastruktur kawasan;
e. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengamanan aset;
f. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
