Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DEWAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Teks Saat Ini
(1) Anggota Bidang Kebijakan Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang kebijakan strategis.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Bidang Kebijakan Strategis menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang perencanaan program strategis;
b. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang harmonisasi kebijakan;
c. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus;
d. perumusan dan pelaksanaan ketentuan di bidang data dan sistem informasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam.
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
