Dalam Peraturan Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
2. Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan Batam adalah Dewan yang dibentuk oleh PRESIDEN dan keanggotaannya ditetapkan PRESIDEN dengan tugas dan wewenang MENETAPKAN kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengkoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
3. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan Batam adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk oleh Dewan Kawasan Batam dengan tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB Batam.
4. Pimpinan adalah Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota Badan Pengusahaan Batam.
5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan teknis jabatan.
6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
8. Pegawai Badan Pengusahaan Batam adalah Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan yang selanjutnya disebut PNS DPK/DPB dan non Pegawai Negeri Sipil.
9. Badan Pertimbangan Jabatan dan Golongan adalah badan yang diangkat dan ditetapkan oleh Kepala Badan Pengusahaan Batam yang bertugas untuk memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai secara obyektif berdasarkan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK).