Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat peraturan dewan ini mulai berlaku, Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penilaian Indikator Pencapaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 499), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku setelah terbitnya Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional yang MENETAPKAN hasil penilaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial untuk Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Koreksi Anda