Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri atas: a. pedoman penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b. format isian penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Dewan Jaminan Sosial ini.
Koreksi Anda