Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2021 tentang PENETAPAN TARGET KINERJA DAN PENILAIAN CAPAIAN KINERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ditetapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2) Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional MENETAPKAN penetapan target kinerja dan penilaian capaian kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Keputusan Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Koreksi Anda