Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 1 Januari 2021.
Koreksi Anda
