Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan Operasional Agenalis bersumber dari:
a. BPJS Kesehatan dalam hal Agenalis melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Kader JKN; dan
b. BPJS Ketenagakerjaan dalam hal Agenalis melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Perisai.
(2) Dalam hal Agenalis memberikan bimbingan dan konsultasi mengenai hak dan kewajiban peserta dalam program jaminan sosial, pendanaan operasional Agenalis bersumber dari komisi yang diberikan oleh klien yang bersangkutan.
(3) Penetapan besaran komisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan hak Agenalis sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Koreksi Anda
