Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan melakukan pemutakhiran data. (2) Hasil pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar dalam melakukan: a. upaya peningkatan cakupan kepesertaan program jaminan sosial; b. penegakan kepatuhan dalam membayar iuran; c. koordinasi pelayanan kesehatan dalam kasus dugaan penyakit akibat kerja; dan d. validasi peserta bantuan iuran.
Koreksi Anda