Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas pengumpulan iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Agenalis melakukan pengumpulan iuran program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM dari Peserta. (2) Iuran JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Iuran JKK, JHT, JP, dan JKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda