Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Materi sosialisasi dan edukasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas: a. informasi mengenai kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan; b. informasi tentang 5 (lima) program jaminan sosial beserta manfaatnya; c. hak dan kewajiban peserta; d. pendaftaran dan pembayaran iuran; e. pelayanan di fasilitas kesehatan; dan f. klaim manfaat program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Koreksi Anda