Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Materi sosialisasi dan edukasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. informasi mengenai kelembagaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan;
b. informasi tentang 5 (lima) program jaminan sosial beserta manfaatnya;
c. hak dan kewajiban peserta;
d. pendaftaran dan pembayaran iuran;
e. pelayanan di fasilitas kesehatan; dan
f. klaim manfaat program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM.
Koreksi Anda
