Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Agenalis menyampaikan hasil pencocokan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada: a. BPJS Kesehatan; b. BPJS Ketenagakerjaan; dan c. DJSN.
Koreksi Anda