Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencocokan data Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi: a. identitas Peserta; b. status kepesertaan; c. penghasilan Peserta; dan d. data lainnya yang terkait dengan Peserta yang menjadi tanggung jawab Agenalis.
Koreksi Anda