Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang AHLI PENGGERAK PROFESIONAL JAMINAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) BPJS Kesehatan memberikan pelatihan kepada Perisai dan orang perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai Kader JKN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelatihan kepada Kader JKN dan orang perseorangan yang mendaftarkan diri sebagai Perisai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
